Kemendagri Ingatkan Dompu Segera Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Definitif

Dompu (Pungtuasi.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Kabupaten Dompu segera melaksanakan seleksi terbuka (open bidding) untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif yang hingga kini masih dijabat oleh pejabat sementara.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 100.2.2.6/2099/OTODA tertanggal 25 Juni 2026 tentang Penjelasan atas Konsultasi Teknis Pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu.

Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Cheka Virgowansyah.

Dalam surat tersebut, Kemendagri meminta Gubernur NTB mengingatkan Bupati Dompu agar segera mengisi jabatan Sekda definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat tersebut, Kemendagri meminta Gubernur NTB mengingatkan Bupati Dompu agar segera mengisi jabatan Sekda definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemendagri menegaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, proses seleksi terbuka pengisian Sekda definitif wajib dimulai paling lambat lima hari kerja sejak jabatan tersebut ditinggalkan secara tetap oleh pejabat sebelumnya.

Sembari menunggu proses seleksi terbuka berlangsung, kepala daerah diperbolehkan menunjuk Pejabat (Pj) Sekda sesuai mekanisme yang diatur dalam Perpres tersebut.

“Pejabat Sekda yang sedang mengemban tugas segera memulai tahapan seleksi terbuka sebelum masa jabatannya berakhir,” tulis Cheka, dalam surat tersebut yang diterima RRI, Senin 6 Juli 2026.

Dalam Pasal 10 Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dijelaskan bahwa apabila dalam waktu tiga bulan jabatan Sekda masih kosong dan pejabat definitif belum ditetapkan, maka paling lambat lima hari kerja setelah berakhirnya masa jabatan pejabat Sekda, Menteri Dalam Negeri atau Gubernur sesuai kewenangannya akan menunjuk Penjabat Sekda yang baru.

Surat Kemendagri tersebut sekaligus menjadi jawaban atas perbedaan penafsiran hukum antara Pemerintah Kabupaten Dompu dan Pemerintah Provinsi NTB mengenai pengangkatan Pejabat Sekda Dompu.

Seperti diketahui, jabatan Sekda Kabupaten Dompu kosong setelah Gatot Gunawan Perantauan Putra memasuki masa purna tugas pada 30 November 2025.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Bupati Dompu menunjuk Khaerul Insan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda selama beberapa hari.

Selanjutnya, Khaerul Insan ditetapkan sebagai Pejabat Sekda untuk masa jabatan pertama terhitung 3 Desember 2025 hingga 3 Maret 2026.

Setelah masa jabatan pertama berakhir, Pemerintah Kabupaten Dompu kembali mengusulkan Khaerul Insan kepada Gubernur NTB untuk menjabat Pejabat Sekda selama tiga bulan berikutnya. Usulan tersebut disetujui sehingga Khaerul Insan kembali menjabat mulai 3 Maret hingga 5 Juni 2026.

Usai masa jabatan keduanya berakhir, Bupati kembali menunjuk Khaerul Insan sebagai Plh Sekda sembari mengusulkan kembali yang bersangkutan untuk ketiga kalinya sebagai Pejabat Sekda.

Namun, rencana perpanjangan jabatan tersebut memunculkan perbedaan persepsi hukum antara Pemerintah Kabupaten Dompu dan Pemerintah Provinsi NTB.

Pemerintah Provinsi memilih meminta penjelasan kepada Kemendagri terkait mekanisme pengisian jabatan Sekda sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018.

Melalui surat yang diterbitkan pada 25 Juni 2026 itu, Kemendagri akhirnya memberikan penegasan bahwa pengisian jabatan Sekda definitif tidak boleh terus-menerus ditunda.

Seleksi terbuka harus segera dilaksanakan, sementara penunjukan Pejabat Sekda hanya bersifat sementara untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Surat tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk mengingatkan Pemerintah Kabupaten Dompu agar segera memulai proses seleksi terbuka Sekda definitif sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kekosongan jabatan strategis tersebut tidak berlangsung berkepanjangan.

[RRI.co.id]

Berita Terkait

Suara Bulat, Aliansi 7 Lembaga Tolak PSEL Tamalanrea!

Makassar, Sulsel (Pungtuasi.com) – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memindahkan lokasi mega proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ke Kecamatan Tamalanrea memicu perlawanan total secara terstruktur dan akademis. Enam… Baca selengkapnya ->

Diduga Ada ‘Kongkalikong’ Pihak Terkait, Proyek Saluran Drainase Dana APBD Deli Serdang di Desa Bangun Rejo Merugikan Negara

Deli Serdang, Sumatera Utara (Pungtuasi.com) – Pelaksanaan pembangunan Dana APBD Deli Serdang untuk saluran drainase/tembok penahan tanah di Simpang Bangun Rejo, Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo Dusun 4, Kecamatan… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Investasi Berkeadilan: Fondasi Ekonomi Pancasila

Investasi Berkeadilan: Fondasi Ekonomi Pancasila