Deli Serdang, Sumatera Utara (Pungtuasi.com) – Pelaksanaan pembangunan Dana APBD Deli Serdang untuk saluran drainase/tembok penahan tanah di Simpang Bangun Rejo, Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo Dusun 4, Kecamatan Tanjung Morawa, dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa kejanggalan dan diduga ada indikasi merugikan negara yang dilakukan oleh pihak kontraktor/rekanan dari CV Elia Pangestu Jaya.
Dari informasi narasumber redaksi Pungtuasi.com yang tidak mau disebut namanya menyampaikan, bahwa proyek saluran drainase dengan nilai pagu Rp199.048.000,00 disinyalir juga tidak ada estimasi total penangan proyek serta tidak adanya konsultan pengawas.
“Diduga ada indikasi merugikan Negara, puluhan juta rupiah dengan adanya paket kegiatan pembangunan saluran drainase/tembok penahan tanah di Simpang Bangun Rejo Jalan Limau Mungkur, yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Deli Serdang,” tuturnya.
Dia juga meminta agar pihak dinas terkait dapat menurunkan tim pengawasnya, karena dari fakta di lapangan dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis (gambar rencana pekerjaan).
“Mereka juga kerja asal-asalan, baik dalam pekerjaan galian itu menggunakan drainase yang sudah ada serta dalam pembuatan begisting/mal diding drainase bagian pondasi tidak sesuai gambar serta dalam pengecoran tidak ada slum beton yang digunakan,” ungkapnya.
“Dari hal tersebut mengakibatkan mengurangi volume dan hal tersebut terjadi akibat tidak ada pengawasan dari pihak dinas terkait. Sehingga pihak rekanan/pekerja di lapangan dalam pelaksanaan terkesan asal-asalan,” imbuh warga Deli Serdang tersebut.
Sementara, lanjut dia, pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi, Agus, yang sempat dihubunginya via whatsapp, menjelaskan dari pihak dinas terkait langsung yang mengawasi dan sewaktu dikonfirmasi tidak tahu siapa petugas di lapangan. Sementara dari pihak rekanan, Parulian Silalahi mengatakan bahwa pengawasnya ada. Dari hal tersebut dari pihak dinas dan rekanan saling kordinasi sehingga mengakibatkan pekerjaan tersebut mengurangi kualitas dan kuantitas.
“Diduga ada kongkalikong antara pihak dan kontraktor mengenai pekerjaan saluran drainase di Desa Bangun Rejo, dari dana APBD Kabupaten Deli Serdang. Dinding pondasi hanya lebar sekitar 5/10cm dari rencana gambar 20, yang mengakibatkan kerugian negara dengan adanya kegiatan proyek tersebut,” tutup dia. [el]



