Dalam perspektif syariat, puncak status merdeka penuh pada seorang manusia, adalah manakala dia telah tergolong mukallaf. Mukallaf adalah orang yang telah memenuhi syarat memikul tanggung jawab hukum syara’. Syarat yang prinsipil pada seseorang muslim yang memenuhi status mukallaf di antaranya: muslim, baligh (usia sudah dicirikan dengan kematangan seksual), berakal sehat (bukan gila), sampai padanya kabar tentang hukum Islam yang berkenaan dengan urusannya, mumayyiz (memiliki kemampuan intelektual dalam membedakan mana yang palsu dan mana yang benar, mana yang masuk akal, dan mana yang dusta, mana yang benar, mana yang salah, mana yang baik, dan mana yang buruk).
Seorang Mukallaf adalah orang yang hidup, merdeka, waras ( Aqil ), dewasa ( Baligh ), seorang Muslim, dan memiliki kapasitas hukum penuh (Ahliyyat), sehingga wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban agama secara umum. (Ibn Najjar, Al-Kaukab al-Munir 1/338)
Status sebagai agen yang bertanggung jawab secara hukum disebut ‘Taklif ‘, dan dengan demikian seorang Muslim yang berstatus ini dikenal sebagai Mukallaf .
Menjadi ‘bertanggung jawab secara hukum’ berarti umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban yang ditetapkan Islam kepada mereka, seperti shalat, puasa, zakat, dan memenuhi hak-hak manusia (Huquq Al-Ibad) di samping hak-hak Allah (Huquq a- Allah) serta menghindari hal-hal yang dilarang seperti kezaliman, kecurangan, minuman keras, dan kebohongan, dll.
Anak-anak Muslim yang belum dewasa dan mereka yang mengalami gangguan jiwa tidak bertanggung jawab secara hukum alias bukan mukallaf.
Ghair-Mukallaf/Non-Mukallaf (non-compos mentis), yaitu jika mereka tidak melaksanakan kewajiban yang diwajibkan kepada Mukallaf, mereka tidak akan dimintai pertanggungjawaba pada Hari Kiamat.
Syarat bahwa Mukallaf ‘memiliki kapasitas hukum’ didasarkan pada ayat Al-Quran;
“Allah tidak membebani suatu jiwa melebihi kemampuannya ” (2:286, 2:233)
Bahwa seorang Mukallaf harus waras (Aqil) dan dewasa (Baligh) juga didukung oleh Hadits-hadits sebagai berikut;
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
رُفعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ : عنِ الصَّبيِّ حتَّى يبلغَ ، وعن المجنونِ حتَّى يُفيق ، وعنِ النَّائمِ حتَّى يستيقظَ
“Pena catatan amal diangkat dari tiga pihak: dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari
Dalam riwayat lain, berbunyi seperti berikut:
“Pena telah diangkat dari [menuliskan perbuatan] tiga orang: orang yang tertidur hingga terbangun, anak kecil hingga dewasa, dan orang gila hingga waras” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud)
Dalam versi lain hadits ini yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dilaporkan bahwa “pena telah diangkat dari mencatat amal perbuatan tiga orang: orang yang sedang tidur hingga bangun, anak kecil hingga mencapai usia pubertas, dan orang gila hingga menjadi waras” (diriwayatkan oleh Ahmad).
Iran “Negara Mukallaf”
Dalam konteks amar angkat senjata terhadap negara-negara pemeras dan perusak tatanan umat Islam, Iran telah menentukan dirinya sebagai mukallaf. Adapun negara-negara Muslim lainnya, dapat dianalogikan masih dalam status kanak-kanak, tidur nyeyak, atau gila karena dirusak inteleknya oleh propoganda Amerika dan zionisme.
Memang ketika seorang Muslim telah memenuhi syarat mukallaf, maka itulah sebenarnya puncak kemerdekaan.
Mudah-mudahan, dengan angkat senjatanya Iran terhadap AS dan Zionisme, segera umat Islam dalam ikatan negara-negara yang banyak dieksploitasi AS ini, dapat menjadi akil baligh dan akhirnya menjadi mukallaf.
Inilah barangkali makna dari seruan yang dinisbatkan pada perkataan pemimpin spritual Iran baru-baru ini: “Kami tidak meminta kalian angkat senjata, jika tanganmu terikat.” Memang hanya yang lepas dari ikatan, terutama ikatan dari ketakutan terhadap ilusi ancaman Amerika dan penguasa-penguasa bawahan Amerika, yang berhak untuk menunaikan kewajiban mulia bagi umat manusia.
Wallahua’lam.
Syahrul Efendi Dasopang, Dewan Redaksi Pungtuasi.com.



